AWIK-AWIK KESEPAKATAN BERSAMA MASYARAKAT DESA KOANGDE
Nomor
: / PEM / / VII / 2020
Menyikapi perkembangan situasi
merebaknya Wabah Corona diwilayah Koangde Timur , Pemerintah Desa Koangde beserta
seluruh elemen masyarakat menyepakati
Awik-Awik (Peraturan Desa) sebagai berikut :
1.
Melarang sementara waktu segala
bentuk kegiatan masyarakat diatas pukul 21.00 wita ( Jam 09 Malam).
2.
Menghimbau kepada setiap
masyarakat yang baru datang dari luar daerah / luar negeri supaya melaporkan
dirinya kepada ketua RT atau Kepala Kewilayahan
setempat dan melakukan
pemeriksaan di Puskesmas dan untuk melakukan Isolasi Mandiri sementara
waktu.
3.
Melarang keras setiap warga
luar Desa Koangde untuk menginap diwilayah Desa Koangde.
4.
Menghimbau kepada setiap
masyarakat untuk selalu menjaga pola hidup sehat mengkonsumsi makanan dan minuman sehat serta rutin berolahraga minimal 30 menit perhari.
5.
Melarang sementara waktu kepada
lembaga keuangan untuk tidak masuk ke Desa Koangde untuk sementara sampai batas
waktu yang belum ditentukan.
6.
Menghimbau kepada orang
tua untuk tetap mengawasi anak-anaknya
agar tidak berkeliaran dan supaya selalu menjaga kebersihan.
7.
Bagi masyarakat yang tidak
mematuhi aturan kesepakatan bersama akan diproses sesuai hukum yang berlaku di
Negara kita Republik Indonesia.
ditetapkan
di :
Koangde, 2020,
Ketua BPD Desa Koangde
|
Penjabat Kepala Desa Koangde |
Babinsa Desa Koangde |
Babinkamtibmas Desa Koangde
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar