BERITA
ACARA
MUSYAWARAH DESA
Tentang
PENGUNDURAN
DIRI ANGGOTA BPD
PERWAKILAN
DUSUN MARAN
No: 100/ /PEM/XI/2015
Pada hari ini Selasa tanggal
Empat
Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas (14/10/2015), bertempat di Aula Kantor Desa Koangdes,
kami yang bertanda tangan di bawah ini (Daftar
hadir Terlampir), telah mengadakan musyawarah
tingkat Desa yang mengacu pada hasil musyawarah Dusun Marang Utara tentang Pengunduran
diri anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perwakilan Maran, No: KDS/01/MUTA/2015
dengan hasil Ketetapan sebagai berikut:
1.
Membenarkan
prihal pengunduran diri saudara AMINAH, MH sebagai Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) perwakilan dusun Marang Utara karena kesibukan di
tempat lain, sesuai dengan Berita Acara
Hasil Musyawarah Tingkat Dusun di Marang Utara,
2.
Mengusulkan
saudara WARDANA sebagai anggota BPD
Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai dengan Berita
Acara Hasil Musyawarah Tingkat Dusun di Marang Utara,
Demikian Berita
Acara ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di Koangdes
Pada
tanggal 14 Oktober 2015
Kepala Desa
KOANGDES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar