SURAT PERJANJIANSEWA PAKAI ALAT BERAT
Pada Hari ____________
Tanggal _______________ Bulan __________ Tahun ____________________yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ______________________
Jabatan : ______________________
Alamat : _________________________________________________
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ILDAN
Jabatan : PENJABAT
KEPALA DESA KOANGDES
Alamat : DARMA
KABUPATEN KOANGDES TIMUR
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa
alat berat pada pekerjaan Pembukaan Jalan Baru di Wilayah Desa Koangdes
Tahun Anggaran 2020
Dinyatakan sebagai pelaksana dengan ketentuan dan syarat yang
diatur dalam pasal-pasal dibawah ini :
PASAL I
IDENTITAS DAN
HARGA SEWA ALAT
1. Pihak pertama
bersedia menyewakan alat kepada pihak kedua dan pihak kedua setuju untuk
menyewa alat berat kepada pihak pertama dengan jenis sebagai berikut :
NO |
Spesifikasi |
Jenis alat berat |
Harga sewa |
Biaya operator |
BBM |
Jumlah |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
Harga
sewa alat berat diatas sudah net tanpa pemotongan pajak (pajak ditanggung pihak
kedua) dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa alat berat pada Pasal I
tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
PASAL
II
BIAYA
MOBILISASI
1.
Biaya
Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh pihak kedua baik dari pengambilan
alat hingga pengembalian alat dan harus disetujui oleh pihak pertama.
2.
Biaya
Mobilisasi wajib dibayar apabila tedapat perpanjangan jam alat maka biaya
mobilisasi akan diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
antara pihak pertama dan pihak kedua.
PASAL
III
PEMBAYARAN
SEWA ALAT
1.
Pihak
kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di muka sebesar ____ jam /
unitnya serta ditambah dana mobilisasi/unit alat PP terkecuali ada kesepakatan
Bersama.
2.
Jika
pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dari dana masuk / _____ jam dan pihak
kedua masih akan memperpanjang masa sewa maka harus memberitahukan kepada pihak pertama 2 (dua) hari sebelumnya dan
pembayaran akan dibicarakan kembali oleh kedua belah pihak.
3.
Apabila
pekerjaan sudah mencapai nilai dana masuk / _____ jam dan dalam waktu 2 (dua)
hari tidak ada kejelasan perpanjangan sewa dari pihak kedua maka pihak pertama
berhak untuk menarik dan mengambil kembali alatnya dari lokasi kerja pihak
kedua tanpa pemberitahuan apapun juga.
PASAL
IV
Keamanan
Alat Berat
1.
Pihak
kedua wajib untuk menyediakan security untuk menjaga keamanan alat di lokasi
kerja.
2.
Pihak
kedua wajib membayar ganti rugi terhadap unit kerja jika terjadi pencurian dan
perusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja maupun tidak
sengaja oleh pihak ketiga.
3.
Apabila
alat mengalami kecelakaan pada saat di lokasi kerja maka biaya yang timbul
akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan pihak kedua.
PASAL
V
MASA
PERJANJIAN
1.
Perjanjian
ini berlaku sejak di tanda tangani oleh kedua belah pihak hingga alat selesai
bekerja sesuai dana diterima / ____________ jam kerja.
2.
Dan
perjanjian sewa akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh kedua belah
pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
3.
Perjanjian
kontrak lama tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjang jam alat terkecuali
ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi
PASAL
VI
PERSELISIHAN
1.
Jika
timbul perselisihan antara pihak pertama
dan pihak kedua maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dan
kekeluargaan.
2.
Apabila
perselisihan tidak bisa diselesaikan
secara musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah
tersebut di secara hokum yang berlaku.
3.
Apabila
terjadi kesalah pahaman diluar dari perjanjian
maka pihak kedua di anggap lalai dan tidak memahmi isi dari perjnjian
kontrak dan pihak pertama tetap berpedoman pada kontrak dalam menyelesaikan
masalah.
PASAL VII
PENUTUP
Demikian surat perjanjian sewa pakai alat berat ini ditanda tangani
oleh kedua belah pihak dalam rangkap2 (dua) bermatrai cukup dan berkekuatan
hukum yang sama dan di buat tampa
paksaan serta tekanan dari pihak manapun.
Pihak Pertama ____________________ |
Pihak Kedua ILDAN |